Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Oknum Polantas Pukul dan Tendang Pengendara Motor, Begini Ceritanya

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (28/9/2021).

"Viral kan polisi di Bima. Beginilah ke lakukan 3 polisi menggunakan kekerasan ke pada anak sekolah di Bima. main tangan. bukannya mengayomi malah main tangan. harus polisi Bima dengan tegas menindak lanjuti personil yang ini," demikian narasi pada unggahan video viral itu.

Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik tersebut terlihat tiga anggota polisi yang sedang menindak pengendara sepeda motor.

Dua anggota berpakaian polantas, sementara seorang lagi berseragam Propam lengkap dengan rompi anti peluru sambil membawa senjata laras panjang.

Tak diketahui apa sebabnya, salah satu oknum polantas terlihat emosi dan melayangkan pukulan hingga tendangan ke arah pengendara motor itu.

Penjelasan Polisi: Tak bawa SIM dan STNK

Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko membenarkan adanya kejadian tersebut.

Peristiwa oknum Polantas Bima memukul dan menendang pengendara motor itu terjadi di Jalan Kalaki, Desa Panda, Bima, Senin (27/9/2021) terjadi saat Operasi Patuh Rinjani 2021.

Pengendara motor yang merupakan warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Bima tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan yaitu SIM dan STNK hingga berujung cekcok dengan oknum polantas.

"Kami mengakui terjadi aksi pemukulan kemarin oleh anggota kami saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani," ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Usai kejadian, Heru lantas memanggil oknum anggota polantas tersebut untuk diperiksa oleh Provos dan ditahan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


Datangi rumah korban untuk meminta maaf

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mendatangi langsung keluarga pengendara motor yang menjadi korban pemukulan untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Alhamdulilah permintaan maaf kami diterima baik oleh orang tua korban," terang Heru.

Ia mengimbau, masyarakat agar tetap mentaati semua aturan lalu lintas.

Sebab melanggar aturan lalu lintas menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang berujung pada kerugian material, bahkan meninggal dunia.

"Kepada seluruh masyarakat atau pun orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya agar patuhi semua aturan lalu lintas. Ia juga akan membimbing dan membina semua personel Polres Bima agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," jelasnya.

Kompas.com mengonfirmasi ulang kepada Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto perihal status oknum anggota polantas yang memukul dan menendang pengendara motor tersebut.

Artanto mengatakan, saat ini statusnya adalah terperiksa.

"Statusnya terperiksa karena segera menjalani proses sidang disiplin," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/29/090000765/viral-video-oknum-polantas-pukul-dan-tendang-pengendara-motor-begini

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke