Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Aturan Cuti Bersama 2022

Kompas.com - 25/09/2021, 07:17 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, Rabu (22/9/2021).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Turut dihadiri juga oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Seperti diberitakan Kompas.com Kamis (23/9/2021), kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, untuk tahun 2022, total ada 16 hari libur nasional.

”Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Muhadjir dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).

Daftar hari libur nasional 2022

Berikut 16 hari libur nasional di tahun 2022:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April: Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti Bersama dan Libur Nasional 2022 dengan Pertimbangkan Perkembangan Covid-19

Cuti bersama 2022

Sementara itu, untuk cuti bersama tahun 2002, Muhadjir mengatakan, akan disesuaikan dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Lebih lanjut Muhadjir menuturkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian PAN-RB.

Muhadjir berharap agar pandemi sudah teratasi dengan baik tahun depan sehingga cuti bersama dapat direalisasikan.

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," jelas Muhadjir.

(Sumber:Kompas.com/Wahyuni Sahara | Editor: Wahyuni Sahara)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com