KOMPAS.com - Pemerintah resmi melakukan perubahan terhadap hari libur nasional 2021 yang tersisa.
Perubahan yang dilakukan yakni dengan menggeser tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Selain itu, pemerintah juga menggeser libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober.
Baca juga: Alasan Pemerintah Geser Tanggal Hari Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Penjelasan Pemerintah
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, kebijakan menggeser hari libur ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin sebagaimana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Update, 10 Daerah dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia