KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menemukan website palsu mengatasnamakan PeduliLindungi.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020, website dan aplikasi PeduliLindungi digunakan pemerintah sebagai surveilans kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Belakangan, muncul website palsu mengatasnamakan PeduliLindungi, yaitu pedulilindungia.com.
Website ini bukan berasal dari pemerintah dan tidak digunakan sebagai surveilans yang sah.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dari keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya tersedia di website resmi dengan alamat https://pedulilindungi.id/ atau di aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau Aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksin Covid-19 hanya dimiliki oleh mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Untuk mengetahui status vaksinasi, Anda bisa mengakses laman Pedulilindungi.id. Berikut cara cek status vaksinasi Covid-19:
Selain status vaksinasi, ada informasi terkait lokasi vaksinasi kedua dan riwayat hasil tes PCR dan antigen yang telah dijalani.
Selain melalui website, sertifikat vaksin juga bisa diakses melalui aplikasi Pedulilindungi yang tersedia untuk mengguna Android dan iOS. Setelah mengunduh aplikasi Pedulilindungi, berikut langkah untuk mengakses sertifikat vaksin:
Baca juga: Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Setelah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19, maka sertifikat yang diterima terdapat dua lembar. Sertifikat dapat berupa fisik (kartu) maupun nonfisik (digital).
Pemerintah mulai menggunakan sertifikat vaksin digital sebagai skrining atau syarat masuk ke tempat-tempat umum yang berlaku di 6 sektor utama kegiatan masyarakat.
Keenam sektor tersebut, yakni perdagangan, transporatasi, pariwisata, kantor atau fasilitas publik, keagamaan, dan pendidikan.
"Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan melindungi kita semua, karena kalau tidak mereka akan membangun klaster baru lagi di berbagai tempat atau di keluarganya sendiri," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, siaran pers PPKM, Senin (6/9/2021).
Salah satu metode skrining sertifikat vaksin digital adalah dengan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mengakses menu ini, aplikasi PeduliLindungi membutuhkan izin akses kamera handphone. Berikut cara scan barcode sertifikat vaksin di PeduliLindungi: