Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penarikan Uang Logam Rupiah yang Terbuat dari Emas dan Perak

Kompas.com - 06/09/2021, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970-1990.

Pencabutan 20 jenis pecahan ini terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Sehingga sejak tanggal tersebut Uang Rupiah Khusus yang masuk dalam daftar tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca juga: Viral Unggahan Uang Logam Rp 100.000 Terbuat dari Emas, Ini Kata BI

1. Jenis uang logam

Melansir Kompas.com (2/9/2021) terdapat lima macam uang logam yang ditarik dari peredaran, sebagai berikut:

A. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970, yang dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan RI ini ditarik sebanyak 10 pecahan, terdiri dari:

  • Uang logam Rp 200 berbahan perak
  • Uang logam Rp 250 berbahan perak
  • Uang logam Rp 500 berbahan perak
  • Uang logam Rp 750 berbahan perak
  • Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
  • Uang logam Rp 25.000 berbahan emas

B. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974, yang dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana untuk pembiayaan pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.

Pengeluaran URK yang bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF) ini ditarik sebanyak 3 pecahan, yaitu:

  • Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
  • Uang logam Rp 100.000 berbahan emas

Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com