KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970-1990.
Pencabutan 20 jenis pecahan ini terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Sehingga sejak tanggal tersebut Uang Rupiah Khusus yang masuk dalam daftar tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca juga: Viral Unggahan Uang Logam Rp 100.000 Terbuat dari Emas, Ini Kata BI
Melansir Kompas.com (2/9/2021) terdapat lima macam uang logam yang ditarik dari peredaran, sebagai berikut:
A. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970, yang dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan RI ini ditarik sebanyak 10 pecahan, terdiri dari:
B. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974, yang dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana untuk pembiayaan pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.
Pengeluaran URK yang bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF) ini ditarik sebanyak 3 pecahan, yaitu:
Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya
C. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987, yang dikeluarkan bekerjasama dengan WWF dan memperingati 25 tahun berdirinya WWF akan ditarik sebanyak 2 pecahan, yang terdiri dari:
D. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990, yang dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan, serta kesehatan anak-anak di seluruh dunia, juga memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund, akan ditarik sebanyak 2 pecahan yaitu:
E. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990, yang dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan Angkatan ’45 atas kerjasama BI dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45, ditarik sebanyak 3 pecahan, meliputi:
Masyarakat yang mempunyai URK dalam daftar, dapat dilakukan penukaran hingga 10 tahun sejak pencabutan dilakukan.
Sehingga periode penukaran uang logam di atas berlangsung hingga 29 Agustus 2031.
Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Besaran uang yang ditukar akan mendapatkan nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam.
Penukaran uang di kantor pusat atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Untuk penggantian uang dalam kondisi cacat, lusuh, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan BI tentang pengelolaan uang rupiah.
Ketentuan penukaran uang dalam kondisi cacat, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuan aslinya dan ciri uang dapat dikenali, diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan.
Sementara dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Baca juga: 28 Uang Logam Rupiah dari Emas dan Perak, 8 di Antaranya Masih Berlaku
Terdapat beberapa uang koin berbahan emas yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, yaitu:
Sementara uang perak yang masih berlaku antara lain:
Baca juga: Jenis-jenis Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp 750.000 di BI