Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Harga Tes PCR Turun? Ini Jawaban Kemenkes

Kompas.com - 16/08/2021, 08:46 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Ia meminta harga PCR maksimal Rp 550.000.

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi.

Dengan kisaran harga itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Hal ini, kata Jokowi, berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19, dengan memperkuat kapasitas tes.

Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Maksimal Rp 550.000, Satgas Covid-19: Sedang Diproses Kemenkes

Tanggapan Kemenkes

Kapan harga PCR akan turun? Seperti diketahui, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada Oktober 2020, harga batas atas tes PCR di Indonesia adalah Rp 900.000.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, eksekusi penurunan harga tes PCR akan segera diberlakukan.

"Insya Allah sesegera mungkin ya," kata Nadia, kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Ditanya lebih lanjut soal ini, Nadia belum memberikan keterangan lebih jauh.

Sebelumnya, Nadia mengatakan, alasan mahalnya harga tes PCR ini karena alat tes dan bahan bakunya masih impor.

Oleh karena itu, rencananya Kemenkes akan menggunakan beberapa pilihan ragen yang sifatnya open system.

"Bisa menggunakan beberapa pilihan reagen yang sifatnya open system. Harga reagen pemeriksaan PCR juga beragam harganya," ujar Nadia.

Mesin PCR yang bersifat open system adalah mesin yang penggunaannya bisa untuk mendeteksi berbagai reaksi.

Jika menggunakan sistem ini, maka tidak diperlukan laboratorium BSL 3. Meski demikian, hasilnya bisa tetap akurat.

Baca juga: Alasan Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450.000-Rp 550.000

Harga tes PCR

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000.

Untuk mendeteksi infeksi Covid-19 butuh pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Tren
Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Tren
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com