Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Membuat Mural Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kompas.com - 15/08/2021, 07:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet ramai memperbincangkan mural bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) disertai tulisan '404: Not Found'.

Mural tersebut diketahui berada di Batuceper, Tangerang, Banten, tepatnya di terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta.

Polres Metro Tangerang Kota belum mengetahui siapa pembuat mural itu. Setelah viral, polisi dan jajaran aparat terkait kini menghapus mural itu dengan menimpanya menggunakan cat warna hitam.

"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim dikutip dari Tribunnews, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Ramai Mural Jokowi 404: Not Found dan Deretan Mural yang Dihapus Petugas

Lantas, apakah betul presiden merupakan lambang atau simbol negara? Apakah pembuat mural 'Jokowi 404: Not Found' bisa dipidana?

Bukan simbol negara

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menjelasakan bahwa presiden bukan termasuk simbol negara.

"Jadi kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara ya. Tapi ini soal etik saja," kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Adapun produk hukum mengenai simbol negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Pada pasal 2 disebutkan, yang termasuk dalam simbol negara yakni bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi NKRI.

"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya," jelas Agus.

Baca juga: Alasan Pemkab Pasuruan Hapus Mural Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit, Dianggap Provokatif dan Langgar Perda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com