Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Membuat Mural Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kompas.com - 15/08/2021, 07:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Melanggar Perda

Mengenai mural yang terdapat di tembok atau fasilitas publik, menurut Agus, itu bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).

Agus mengatakan, ada beberapa daerah yang memang menerapkan Perda ketertiban umum yang secara spesifik melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di pohon, jembatan, tiang, tembok atau fasilitas publik.

"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," terang Agus.

Baca juga: Dianggap Provokatif, Mural Bertuliskan Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Dihapus Aparat

Karena itu menurut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.

"Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya. Perda itu penindakannya bukan polisi, kan, tetapi Satpol PP. Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja," tutur dia.

Adapun bila masyarakat menggambar mural di fasilitas pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik, maka tidak dianggap melakukan pelanggaran.

"Selama bukan di fasilitas publik dan tidak diperlihatkan kepada publik. Untuk kita sendiri ya tidak melanggar, karena tidak diperlihatkan sebagai sesuatu untuk banyak orang. Kalau privat kan lain," imbuh Agus.

Baca juga: Mural Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Dihapus, Ini Penjelasan Satpol PP Pasuruan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com