Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Membuat Mural Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kompas.com - 15/08/2021, 07:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Dinilai ganggu ketertiban umum

Dikutip dari Kompas.com (13/8/2021), mural yang tergambar di dinding salah satu rumah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dihapus pemerintah setempat.

Sejumlah akun media sosial mengunggah foto yang memperlihatkan dinding berisi mural dan kondisi setelah dihapus.

Pada mural itu terlihat gambar dua karakter dengan tulisan, 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit'.

Baca juga: Ramai Mural Jokowi 404: Not Found dan Deretan Mural yang Dihapus Petugas

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, penghapusan mural itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bakti mengatakan, dalam Pasal 19 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.

"Memang ada laporan ke kami terkait masalah mural itu. Kalau kami menghubungkan dengan masalah Perda ya. Yang pasti kalau Perda kita Perda Nomor 2 Tahun 2017, memang ada mengatur tentang tertib lingkungan, setiap orang dilarang mencorat-coret yang mengarah pada sarana umum," kata Bakti melalui sambungan telpon, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Viral, Kisah Atlet Jamaika Berterima Kasih kepada Relawan Olimpiade Tokyo yang Membayar Ongkos Taksinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com