KOMPAS.com – Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus corona. Salah satunya yakni dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4,3, dan 2 diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021.
Selama pemberlakuan PPKM ini, terdapat sejumlah ketentuan pembatasan yang diterapkan pemerintah untuk sejumlah kegiatan.
Salah satunya adalah adanya pengaturan mengenai kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Lantas bagaimana ketentuan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah?
Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Agustus 2021, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 Tahun 2021.
SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, SE tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Aturan ini, lanjut Menag, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan
Berikut ketentuan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan SE No 23/2021: