Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/08/2021, 11:58 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau tidak dengan mengeceknya melalui laman dan aplikasi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 1 juta mulai dicairkan pada 10 Agustus 2021. Angka Rp 1 juta ini merupakan bantuan untuk dua bulan sekaligus.

BSU Rp 1 juta langsung ditransfer ke rekening penerima.

Siapa penerima subsidi upah Rp 1 juta? Mereka adalah para pekerja/buruh yang terdampak pandemi corona.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Bagaimana cara mengecek seseorang termasuk penerima BSU atau tidak?

1. Situs web SSO BPJS

Untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pilih menu "Buat Akun Baru", lalu isi segmen dan e-mail. Kemudian, tulis kode OTP yang didapatkan.

Setelah itu, isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:

  • Nomor KPJ
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • NIK
  • Nama ibu kandung
  • Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

2. Aplikasi BPJSTKU

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/8/2021), untuk mengecek kepesertaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi tersebut harus diinstal terlebih dahulu. Setelah itu lakukan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Di sana, Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

Baca juga: 5 Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

3. Situs web BSU BPJS

Anda juga dapat mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

  • Isi NIK yang tertera pada KTP
  • Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
  • Isi tanggal lahir Anda
  • Tandai centang pada captcha
  • Klik "Lanjutkan".

Akan tetapi, saat diakses Kompas.com, pada Kamis (12/8/2021), laman tersebut sedang dalam perbaikan.

Syarat penerima subsidi upah 2021

Ketentuan terkait BSU diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com