Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eks Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Ini Aturan Warga Sipil Miliki Senjata Api

Kompas.com - 06/08/2021, 06:45 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara mobilnya tersenggol tukang galon, seorang eks cabup Tasikmalaya berinisial CZ menembakkan pistol ke udara, lalu menodongkan pistol ke penjual galon air mineral itu.

Sontak hal itu menganggetkan tukang galon bernama Cecep.

Karena merasa ketakutan, Cecep akhirnya melaporkan CZ ke polisi. Ia juga meminta perlindungan dari polisi pasca-kejadian tersebut.

Sikap arogan warga sipil pemilik senjata api itu bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang pengemudi Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengacungkan senjata api pada 2 April 2021. Insiden itu menjadi sorotan publik.

Pelaku bernama Muhammad Farid Andika, seorang CEO sekaligus pendiri perusahaan keuangan digital (financial technology) bernama restock.id.

Aksi koboi warga sipil yang membawa senjata api itu tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah warga sipil bisa memiliki senjata apa? Jika bisa, seperti apa aturannya?

Syarat kepemilikan senjata api

Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan bahwa warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Pria yang akrab disapa Yudi ini mengatakan, untuk tujuan olahraga, warga sipil harus terdaftar terlebih dahulu sebagai anggota Perbakin.

Baca juga: Todongkan Pistol dan Tendang Motor Tukang Galon, Eks Cabup Tasikmalaya Bilang Saya Tembak, Mati Kamu...

Untuk mendaftar anggota klub menembak, Perbakin, warga sipil bisa mendaftar ke Perbakin kota/kabupaten atau provinsi.

"Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbaikin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan," jelas Yudi.

Proses sertifikasi

Untuk memiliki senjata api, warga sipil harus mengikuti proses sertifikasi. Proses ini berjenjang dan terbilang rumit.

Namun sebelum melakukan proses sertifikasi, seseorang harus menentukan terlebih dahulu tujuan kepemilikan senjata api.

Yudi mengatakan di Perbakin sendiri, ada tiga disiplin menembak, yaitu tembak reksi, tembak sasaran, dan berburu.

Pendaftar harus memilih satu dari tiga displin tadi. Kemudian setelah memilih disiplin, tahap selanjutnya adalah mengikuti proses sertifikasi.

Proses sertifikasi itu adalah dengan ujuan tulisan dan praktik. Jika peserta lolos dua ujian itu, selanjutnya Perbakin akan mengeluarkan sertifikat.

"Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belum boleh memiliki senjata api," paparnya.

Setelah mendapatkan kartu anggota Perbakin, maka warga sipil bisa mengajukan rekomendasi kepemilikan senjata api ke Perbakin di tempat domisilinya.

Kemudian Perbakin daerah menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon kepada Polda setempat.

Polda menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri. Namun untuk mendapatkan rekomendasi dari Polda, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni hasil tes kesehatan, kejiwaan (psikologi), SKCK dan lainnya.

"Jika semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak, Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari Mabes Polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," kata Yudi dilansir Kompas.com, 4 April 2021 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com