KOMPAS.com - Gara-gara mobilnya tersenggol tukang galon, seorang eks cabup Tasikmalaya berinisial CZ menembakkan pistol ke udara, lalu menodongkan pistol ke penjual galon air mineral itu.
Sontak hal itu menganggetkan tukang galon bernama Cecep.
Karena merasa ketakutan, Cecep akhirnya melaporkan CZ ke polisi. Ia juga meminta perlindungan dari polisi pasca-kejadian tersebut.
Sikap arogan warga sipil pemilik senjata api itu bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang pengemudi Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengacungkan senjata api pada 2 April 2021. Insiden itu menjadi sorotan publik.
Pelaku bernama Muhammad Farid Andika, seorang CEO sekaligus pendiri perusahaan keuangan digital (financial technology) bernama restock.id.
Aksi koboi warga sipil yang membawa senjata api itu tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah warga sipil bisa memiliki senjata apa? Jika bisa, seperti apa aturannya?
Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan bahwa warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.
Pria yang akrab disapa Yudi ini mengatakan, untuk tujuan olahraga, warga sipil harus terdaftar terlebih dahulu sebagai anggota Perbakin.
Untuk mendaftar anggota klub menembak, Perbakin, warga sipil bisa mendaftar ke Perbakin kota/kabupaten atau provinsi.
"Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbaikin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan," jelas Yudi.
Proses sertifikasi
Untuk memiliki senjata api, warga sipil harus mengikuti proses sertifikasi. Proses ini berjenjang dan terbilang rumit.
Namun sebelum melakukan proses sertifikasi, seseorang harus menentukan terlebih dahulu tujuan kepemilikan senjata api.
Yudi mengatakan di Perbakin sendiri, ada tiga disiplin menembak, yaitu tembak reksi, tembak sasaran, dan berburu.
Pendaftar harus memilih satu dari tiga displin tadi. Kemudian setelah memilih disiplin, tahap selanjutnya adalah mengikuti proses sertifikasi.
Proses sertifikasi itu adalah dengan ujuan tulisan dan praktik. Jika peserta lolos dua ujian itu, selanjutnya Perbakin akan mengeluarkan sertifikat.
"Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belum boleh memiliki senjata api," paparnya.
Setelah mendapatkan kartu anggota Perbakin, maka warga sipil bisa mengajukan rekomendasi kepemilikan senjata api ke Perbakin di tempat domisilinya.
Kemudian Perbakin daerah menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon kepada Polda setempat.
Polda menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri. Namun untuk mendapatkan rekomendasi dari Polda, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni hasil tes kesehatan, kejiwaan (psikologi), SKCK dan lainnya.
"Jika semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak, Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari Mabes Polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," kata Yudi dilansir Kompas.com, 4 April 2021 lalu.