Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda BLT Subsidi Gaji 2021 dengan Tahun Lalu

Kompas.com - 30/07/2021, 18:02 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021.

Aturan BSU atau BLT gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum

Ada beberapa hal yang berbeda dari BLT gaji tahun ini dibanding tahun lalu. Apa saja perbedaannya?

1. Besaran

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja atau buruh tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Tahun lalu, besaran BSU adalah Rp 600.000 per orang per bulan selama 4 bulan yang diberikan dua bulan sekali. Sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Pada 2021, besaran bantuan berkurang, hanya Rp 1 juta. Rinciannya, Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

2. Syarat

Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk syarat penerima BSU tahun lalu adalah sebagai berikut:

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada bulan Juni 2020
  • Gaji/Upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah 5 juta
  • memiliki rekening bank.

Perbedaannya, jika tahun lalu pekerja yang mendapat bantuan adalah memiliki gaji/upah minimal Rp 5 juta, tapi tahun ini Rp 3,5 juta atau menyesuaikan UMK.

Selain itu, yang bisa mendapatkan BSU kali ini hanya yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Ketentuan gaji

Gaji/upah merupakan gaji/upah yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Gaji/upah itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Prioritas bantuan

Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

5. Wilayah

Tahun lalu, BSU tidak mengenal wilayah, namun kali ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah level 3 dan level 4.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Tren
Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com