KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021.
Aturan BSU atau BLT gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum
Ada beberapa hal yang berbeda dari BLT gaji tahun ini dibanding tahun lalu. Apa saja perbedaannya?
Besaran bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja atau buruh tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu.
Tahun lalu, besaran BSU adalah Rp 600.000 per orang per bulan selama 4 bulan yang diberikan dua bulan sekali. Sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Pada 2021, besaran bantuan berkurang, hanya Rp 1 juta. Rinciannya, Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:
Sementara itu, untuk syarat penerima BSU tahun lalu adalah sebagai berikut:
Perbedaannya, jika tahun lalu pekerja yang mendapat bantuan adalah memiliki gaji/upah minimal Rp 5 juta, tapi tahun ini Rp 3,5 juta atau menyesuaikan UMK.
Selain itu, yang bisa mendapatkan BSU kali ini hanya yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji/upah merupakan gaji/upah yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Gaji/upah itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Tahun lalu, BSU tidak mengenal wilayah, namun kali ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah level 3 dan level 4.