Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar foto surat undangan pengambilan bantuan sosial tunai (BST) di PT Pos Indonesia yang menyebutkan salah satu syaratnya harus menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19.
Dalam surat tersebut tertulis sebagai berikut, "Pengambilan BST dengan syarat harus menunjukkan bukti sudah divaksin".
Dari konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. PT Pos Indonesia menyatakan tak ada syarat tersebut.
Foto surat undangan pengambilan BST dengan salah satu syaratnya harus menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19 pertama kali dibagikan oleh akun ini pada Kamis (22 /7/2021).
Pengunggah menuliskan narasi mempertanyakan apakah benar syaratnya seperti yang tertulis dalam surat itu.
"Maaf lur nanya nih Trus klo ibu hamil kan gak boleh vaksin trus gmn cara ambil e? Msh di tolak jg?kan dr dokternya g boleh vakin buat bumil," tulis pemilik akun.
Pada Sabtu (24/7/2021) siang, unggahan tersebut telah dihapus oleh pemilik akun.
Akun lainnya juga menuliskan narasi bahwa pengambilan bantuan sosial tunai harus vaksinasi terlebih dulu.
"Ambil bst harus vaksin," tulis dia.
Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, informasi tersebut tidak benar. PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 saat mengambil BST.
"Menurut Satgas BST ini hoax. Surat ini tidak pernah dicetak oleh kantor Pos," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021) siang.
Dia kemudian mengirimkan surat undangan pengambilan BST yang asli. Pada surat tersebut tidak tercantum syarat harus menyertakan bukti vaksinasi.
Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin.
Misalnya, permintaan yang diajukan Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.