KOMPAS.com - Tanda pagar atau tagar "Rektor UI" menjadi trending topik di twitter, Rabu (21/7/2021).
Setidaknya ada lebih dari 58.000 warga Twitterland yang mencuitkan kata tersebut.
Keramaian ini setelah Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Sementara diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro saat ini juga merangkap Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN.
Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi
Sejumlah warganet mentwit soal rangkap jabatan yang dijalani Rektor UI tersebut.
Berikut beberapa di antaranya:
"Rektor UI pingin masuk timnas U-23, batasan umur diubah.."
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan.."
Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat.
— bilven (@sandalista1789) July 21, 2021
Gunungnya yang disuruh turun.
????
Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan ????
— Ridwan Hanif (@ridwanhr) July 20, 2021
"Mahasiswa takut sama dosen
Dosen takut sama rektor
Rektor takut sama menteri
Menteri takut sama presiden
Presiden takut sama Rektor UI?"
"Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman."
"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri."
Baca juga: Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah