Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending Twitter "Rektor UI" Setelah Statuta Direvisi

Kompas.com - 21/07/2021, 11:39 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

 

Statuta direvisi

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Bank BRI dinilai sebagai pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Sebab dalam beleid tersebut melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Terkait hal itu, baik Ari maupun pihak UI tak pernah berkomentar soal pelanggaran rangkap jabatan tersebut. 

Baca juga: Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan

Pertanyaan yang bersifat konfirmasi dari Kompas.com tak pernah berbuah hasil. Ari dan UI tak sekali pun menjawab.

Alih-alih mengundurkan diri atau diberhentikan dari posisi komisaris, Rektor UI Ari Kuncoro kembali jadi sorotan.

Hal itu setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Terkait revisi ini, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Disebutkan, proses revisi ini sudah mulai dilakukan sejak akhir tahun 2019.

"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com