Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Bank BRI dinilai sebagai pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Sebab dalam beleid tersebut melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.
“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Terkait hal itu, baik Ari maupun pihak UI tak pernah berkomentar soal pelanggaran rangkap jabatan tersebut.
Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah..
Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?
Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..
Lama Baru pic.twitter.com/mVgM3retz5
— Febri Diansyah (@febridiansyah) July 20, 2021
Baca juga: Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan
Pertanyaan yang bersifat konfirmasi dari Kompas.com tak pernah berbuah hasil. Ari dan UI tak sekali pun menjawab.
Alih-alih mengundurkan diri atau diberhentikan dari posisi komisaris, Rektor UI Ari Kuncoro kembali jadi sorotan.
Hal itu setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Terkait revisi ini, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Disebutkan, proses revisi ini sudah mulai dilakukan sejak akhir tahun 2019.
"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.
Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI