Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Trending Twitter "Rektor UI" Setelah Statuta Direvisi

KOMPAS.com - Tanda pagar atau tagar "Rektor UI" menjadi trending topik di twitter, Rabu (21/7/2021).

Setidaknya ada lebih dari 58.000 warga Twitterland yang mencuitkan kata tersebut.

Keramaian ini setelah Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Sementara diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro saat ini juga merangkap Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN.

Respons warganet

Sejumlah warganet mentwit soal rangkap jabatan yang dijalani Rektor UI tersebut.

Berikut beberapa di antaranya:

"Rektor UI pingin masuk timnas U-23, batasan umur diubah.."

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan.."

"Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman."

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri."


Statuta direvisi

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Bank BRI dinilai sebagai pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Sebab dalam beleid tersebut melarang rektor UI merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Terkait hal itu, baik Ari maupun pihak UI tak pernah berkomentar soal pelanggaran rangkap jabatan tersebut. 

Pertanyaan yang bersifat konfirmasi dari Kompas.com tak pernah berbuah hasil. Ari dan UI tak sekali pun menjawab.

Alih-alih mengundurkan diri atau diberhentikan dari posisi komisaris, Rektor UI Ari Kuncoro kembali jadi sorotan.

Hal itu setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Terkait revisi ini, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Disebutkan, proses revisi ini sudah mulai dilakukan sejak akhir tahun 2019.

"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.


Utak-atik syarat rangkap jabatan

Dalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diterima dari sumber Kompas.com, salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.

Pada Pasal 35 huruf c PP 68/2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Begini isinya:

“(Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35 huruf c PP 68/2013.

Sementara itu, dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

“(Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 39 huruf c PP 75/2021.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/21/113948765/trending-twitter-rektor-ui-setelah-statuta-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke