Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Juli, BI Naikkan Batas Penarikan Uang Tunai Menjadi Rp 20 Juta di ATM Semua Bank

Kompas.com - 09/07/2021, 19:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi cip.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.

"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan cip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.

"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.

Baca juga: Kata BI soal Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com