Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Ini Penjelasan soal Status Daerah Level 3 dan 4

Kompas.com - 03/07/2021, 15:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai diterapkan hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah menetapkan daftar daerah penerapan PPKM darurat berdasarkan asesmen situasi pandemi.

Terdapat 48 kabupaten/kota yang masuk kategori level 4 dan 74 kabupaten/kota yang merupakan level 3.

Baca juga: 7 Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Lalu, apa maksud dari asesmen situasi pandemi dan level-level tersebut?

Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal tersebut dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021.

Level situasi

Terdapat 5 level situasi pandemi, meliputi:

  • Level situasi 0: situasi tanpa penularan lokal
  • Level situasi 1: situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan, atau jika kasus ada, epidemi masih dapat dikenalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau klaster kasus
  • Level situasi 2: situasi dengan insiden komunitas yang rendah
  • Level situasi 3: situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai
  • Level situasi 4: transmisi yang tidak terkontrl dengan kapasitas respon tidak memadai. 

Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4

Level 1 (Insiden rendah)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 2 (Insiden sedang)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 3 (Insiden tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 (Insiden sangat tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Tiga Daerah di Yogyakarta Terapkan PPKM Darurat Level 4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com