Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Lion Air soal 2 Penumpang Rute Surabaya-Pontianak Positif Covid-19

Kompas.com - 27/06/2021, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua orang penumpang pesawat Lion Air rute Surabaya-Pontianak, terkonfirmasi positif Covid-19 ketika tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Imbasnya, Lion Air dilarang membawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya ke Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Maskapai berlogo kepala singa itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari.

Adapun sejumlah penumpang tersebut diketahui dalam pemeriksaan acak di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Selasa (22/6/2021).

Lantas, bagaimana tanggapan dari pihak Lion Air?

Baca juga: Bercita-cita Jadi Pramugara-Pramugari? Lion Air Buka Rekrutmen, Cek Informasi Selengkapnya!

Penjelasan Lion Air

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro memberi penjelasan mengenai hal tersebut.

Dalam pengoperasian layanan penerbangan, kata Danang, Lion Air bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang.

Dengan catatan, penumpang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan.

Berdasarkan ketentuan persyaratan perjalanan udara di tengah pandemi Covid-19, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

"Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," ujar Danang melalui keterangan tertulis pada Kompas.com dikutip Minggu (27/6/2021).

Dia menjelaskan, sebelum memasuki pesawat calon penumpang harus melalui serangkaian pemeriksaan terkait validasi dokumen, dalam hal ini surat keterangan hasil uji Covid-19.

Serangkaian pengecekan tersebut dilakukan oleh pihak kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan bandara keberangkatan.

Baca juga: Ramai Isu WHO Tetapkan Indonesia Negara High Risk Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Prosedur penerbangan

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan, KKP juga akan mengesahkan surat keterangan tersebut.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," ucap Danang.

Pihaknya juga meminta setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, dan sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com