KOMPAS.com - Pengumuman kapan waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan segera dilakukan.
Diberitakan Kompas.com, 24 Juni 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan disampaikan pada 29 Juni 2021.
"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers. Ini konpers untuk mengumumkan kapan pembukaan CPNS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono.
Pada CPNS 2021, pemerintah membuka formasi umum dan sejumlah formasi khusus, salah satunya bagi penyandang disabilitas.
Hal itu diinformasikan BKN melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, Kamis (24/6/2021).
"#SobatBKN, tahu gak kalau kesempatan berkompetisi dalam Seleksi ASN 2021 tidak hanya dibuka untuk formasi umum, tetapi terbuka juga lho bagi peserta berkebutuhan khusus lewat formasi khusus Penyandang Disabilitas," tulis BKN.
Baca juga: Nantikan, Tanggal 29 Juni BKN Umumkan Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Simak, Berikut Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat
Dalam unggahannya, BKN menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai formasi khusus penyandang disabilitas.
Instansi pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit dua persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.
Instansi pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan.
Misalnya, pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
Kriteria jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas:
Baca juga: Cara Cek Akreditasi Universitas dan Prodi untuk Syarat Daftar CPNS
Kriteria jenis jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas:
Instansi kementerian dan lembaga pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
Diberitakan Kompas.com, 17 Juni 2021, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2021.
Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).