KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) jalur sekolah kedinasan, telah dimulai sejak 31 Mei 2021 lalu.
Pendaftar yang lolos seleksi administrasi telah mulai menjalani ujian SKD.
Namun, tidak semua pendaftar lulus SKD Sekolah Kedinasan.
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), berikut tingkat kelulusan SKD Sekolah Kedinasan 2021.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2021
Berdasarkan data per Senin (7/6/2021) pukul 18.05 WIB, terdapat 25,38 persen peserta SKD Sekolah Kedinasan tidak lulus.
Sementara, 74,62 persen lainnya dinyatakan lulus tahapan SKD.
Adapun peserta yang dinyatakan tidak lulus adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG).
Adapun nilai ambang batas sudah disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021.
View this post on Instagram
Baca juga: Ikut SKD Sekolah Kedinasan 2021, Patuhi Protokol Kesehatan Ini!
Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor 24 Tahun 2019, terdapat tiga kategori tes dalam SKD jalur Sekolah Kedinasan, yaitu:
Dari SKD Sekolah Kedinasan yang telah dilaksanakan sejauh ini, berikut agregat nasional 2021:
Sehingga, total nilai maksimum dari agregat nilai nasional SKD Sekolah Kedinasan adalah 495, sedangkan rata-ratanya yaitu 371,04.
Sementara itu, pemerintah telah menentukan nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta.
Nilai ambang batas merupakan nilai paling rendah minimum yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar lolos SKD.
Rinciannya, TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 156.
Baca juga: SKD Sekolah Kedinasan 2021 Dimulai Hari Ini, Cek Link Instansi di Sini!
Bagi peserta yang telah lolos SKD, maka berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Oleh sebab itu, meski telah memenuhi nilai ambang batas pada SKD, harus lolos tahap lainnya untuk menjadi ASN.
"Yang PG memenuhi, kalian belum tentu lolos ke tahap selanjutnya," tulis Instagram BKN.
Adapun tahap selanjutnya setelah lolos SKD, yaitu: