Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jangan Mencantumkan Ini di Label Pangan Olahan

Kompas.com - 06/06/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Seluruh produk atau barang yang diedarkan ke pasaran pasti memiliki label di kemasannya.

Label dalam sebuah produk ini menerangkan nama brand atau nama produk, alamat dan nama produsen, manfaat dan cara penggunaan produk, tanggal kedaluwarsa, berbagai perizinan atas produk, juga komposisi.

Produk pangan juga demikian. Dilansir dari laman Instagram resmi BPOM, label pangan olahan digunakan sebagai sarana penyampaian informasi dari produsen kepada konsumen tentang identitas dan kondisi suatu produk. 

Harus ada beberapa poin yang dicantumkan di label pangan olahan, karena produk pangan ini menyangkut kesehatan banyak orang sehingga harus memiliki tanda dan pelabelan jelas agar tak merugikan masyarakat.

Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM

Ketentuan pada label pangan olahan

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan dan kombinasi keduanya harus dimasukkan atau ditempelkan pada kemasan pangan.

Pembuatan label kemasan pangan tetap harus memenuhi ketentuan tertentu yang dikeluarkan pemerintah. Keterangan pada label harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mencantumkan informasi yang dilarang.

Berikut adalah tulisan, gambar, logo dan klaim atau visualisasi yang tidak boleh tercantum di label kemasan pangan olahan:

1. Mengandung klaim

Klaim atas produk yang tidak boleh adalah:

  • Tulisan yang menyebutkan bahwa produk mengandung zat gizi lebih unggul daripada pangan olahan lain.
  • Tulisan yang menyatakan bahwa produk dapat menyehatkan.
  • Tulisan yang menyatakan bahwa produk pangan dapat berfungsi sebagai obat atau menyembuhkan penyakit.
  • Tulisan yang menyatakan bahwa produk bisa meningkatkan kecerdasan.
  • Tulisan yang menyatakan bahwa produk mengandung semua kebutuhan zat gizi.
  • Klaim yang merendahkan produk lain secara langsung atau secara tak langsung.

Baca juga: Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM

2. Pernyataan dan keterangan yang melebih-lebihkan

Olahan pangan tak boleh juga memiliki label yang berisi pernyataan yang berisi keterangan melebih-lebihkan atau mengarah untuk kelompok tertentu. Seperti misalnya:

  • Menyebutkan menggunakan teknologi terkini atau modern atau kalimat semakna yang kondisinya dipengaruhi oleh waktu.
  • Menggambarkan peruntukan untuk kelompok tertentu pada produk olahan pangan umum.
  • Menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu.
  • Mengatakan bahwa susu kental dan analognya sebagai satu-satunya sumber gizi.
  • Menyatakan bahwa seolah-olah bahan pangan sintetik berasal dari alam. 

Baca juga: Demi Keamanan, Ini Cara Tepat Memilih Obat Tradisional ala BPOM

3. Menampilkan logo yang bertentangan dengan perundang-undangan

Beberapa logo atau visualisasi yang dilarang:

  • Menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada label susu kental dan analognya.
  • Terkait atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik.
  • Menampilkan tokoh yang telah menjadi milik umum, kecuali sudah mendapat izin dari yang bersangkutan.
  • Menyinggung suku, ras, agama, atau golongan tertentu.
  • Keterangan undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak disetujui oleh BPOM.
  • Mengandung logo atau keterangan yang tidak terkait pangan olahan.

Baca juga: Agar Aman, Ini Cara Cek Produk Makanan dan Kosmetik yang Ditarik BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com