KOMPAS.com - Seluruh produk atau barang yang diedarkan ke pasaran pasti memiliki label di kemasannya.
Label dalam sebuah produk ini menerangkan nama brand atau nama produk, alamat dan nama produsen, manfaat dan cara penggunaan produk, tanggal kedaluwarsa, berbagai perizinan atas produk, juga komposisi.
Produk pangan juga demikian. Dilansir dari laman Instagram resmi BPOM, label pangan olahan digunakan sebagai sarana penyampaian informasi dari produsen kepada konsumen tentang identitas dan kondisi suatu produk.
Harus ada beberapa poin yang dicantumkan di label pangan olahan, karena produk pangan ini menyangkut kesehatan banyak orang sehingga harus memiliki tanda dan pelabelan jelas agar tak merugikan masyarakat.
Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan dan kombinasi keduanya harus dimasukkan atau ditempelkan pada kemasan pangan.
Pembuatan label kemasan pangan tetap harus memenuhi ketentuan tertentu yang dikeluarkan pemerintah. Keterangan pada label harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mencantumkan informasi yang dilarang.
Berikut adalah tulisan, gambar, logo dan klaim atau visualisasi yang tidak boleh tercantum di label kemasan pangan olahan:
1. Mengandung klaim
Klaim atas produk yang tidak boleh adalah:
Baca juga: Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM
2. Pernyataan dan keterangan yang melebih-lebihkan
Olahan pangan tak boleh juga memiliki label yang berisi pernyataan yang berisi keterangan melebih-lebihkan atau mengarah untuk kelompok tertentu. Seperti misalnya:
Baca juga: Demi Keamanan, Ini Cara Tepat Memilih Obat Tradisional ala BPOM
3. Menampilkan logo yang bertentangan dengan perundang-undangan
Beberapa logo atau visualisasi yang dilarang:
Baca juga: Agar Aman, Ini Cara Cek Produk Makanan dan Kosmetik yang Ditarik BPOM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.