Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Ekspor Barang Sesuai Peraturan Bea Cukai

Kompas.com - 22/05/2021, 14:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU pabean. 

Untuk melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor.

Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor pendaftaran.

Sedangkan eksportir yang bisa melakukan ekspor, bisa perseorangan atau malah badan hukum.

Dilansir dari laman beacukai.go.id,  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik.

Sedangkan Nota Pelayanan Ekpor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan.

Baca juga: Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai

Prosedur ekspor barang

Barang yang terkena bea keluar adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Berikut ini adalah prosedur ekspor sesuai peraturan Bea Cukai:

1. Eksportir harus menyampaikan PEB ke kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang. PEB bisa dibuat dengan menyertakan invoice, packing list dan beberapa dokumen penting lainnya. 

2. Menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang.

3. Jika dokumen tak lengkap, akan terbit Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). 

4. Jika dalam pemeriksaan larangan dan atau pembatasan barang tertentu menunjukkan persyaratan dokumen belum terpenuhi, maka akan terbit Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).

5. Jika hasil pemeriksaan semua sesuai, barang tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dibatasi namun persyaratan ekspornya terpenuhi, maka PEB akan diberi nomor pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.

6. Jika harus ada pemeriksaan fisik barang, maka akan diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika hasil pemeriksaan sesuai, barulah terbit NPE.

Baca juga: Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Taiwan karena Daya Beli Tinggi

Pemeriksaan fisik

Dalam kondisi tertentu, barang ekspor akan diperiksa secara fisik. Berikut ini barang yang harus menjalani pemeriksaan fisik, ditilik dari manajemen risiko:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com