Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Jokowi dan Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Kompas.com - 18/05/2021, 09:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERBAGAI media memberitakan bahwa Presiden Jokowi menegaskan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dimanfaatkan untuk pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

Jokowi sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan para pegawai.

Sebelumnya telah terberitakan bahwa 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Menyusul hasil TWK tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga anti-rasuah.

Hoaks atau benar?

Di tengah kesimpangsiuran pemberitaan memang sulit diketahui apakah pemberitaan tentang penegasan Presiden Jokowi benar atau hoaks.

Apabila ternyata hoaks maka seharusnya dicari siapa pemberita hoaks untuk dipidanakan demi tidak memperkeruh suasana yang sudah keruh tentang TWK pegawai KPK.

Namun apabila berita tentang Presiden Jokowi membela para pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah benar adanya, maka diharapkan para pihak yang berwenang dan berwajib atas status pegawai KPK yang tidak lolos TWK benar-benar menghormati kebijakan Presiden Jokowi serta mewujudkan arahan Presiden Jokowi menjadi kenyataan.

Terima kasih

Secara pribadi saya sangat menghargai dan menghormati penegasan Presiden Jokowi selaras dengan keputusan MK bahwa tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara tidak layak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga anti-rasuah yang tidak lulus uji kelayakan tersebut.

Maka secara tulus saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah nyata membuktikan komitmen kegigihan dirinya sebagai kepala negara Indonesia untuk konsisten dan konsekuen membasmi habis korupsi dari bumi Indonesia. Merdeka!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com