Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR 2021 Cair?

Kompas.com - 19/04/2021, 12:26 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki bulan Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021, perbincangan mengenai kapan tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan mulai muncul di kalangan pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk tidak membayarkan THR, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi pada tahun 2021 sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya, maka THR wajib dibayarkan penuh.

Kapan THR 2021 haru cair dan berapa besarannya?

Jadwal pencairan THR 2021 untuk ASN/PNS: H-10

Diberitakan Kompas.com, Minggu (18/4/2021), pemerintah disebutkan akan mencairkan THR 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada H-10 menjelang Lebaran.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwjiono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.

Besaran THR 2021 untuk ASN/PNS

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan yang melekat di dalamnya.

Besaran gaji pokok PNS, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Untuk tunjangan anak, suami atau istri, dan tunjangan makan, besarannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com