Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bantuan Rp 600.000 bagi Warga yang Sudah Punya E-KTP

Kompas.com - 01/04/2021, 14:25 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah informasi yang menyebutkan adanya bantuan sebesar Rp 600.000 bagi pemilik e-KTP beredar di media sosial.

Dalam narasi itu, tercantum pula link untuk mengecek kecocokan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos), Hasim, memastikan, informasi itu hoaks.

Narasi yang beredar

Akun Yani Yani mengunggah informasi tersebut pada 3 Maret 2021.

Berikut isi unggahannya: 

Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 MARET 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya #dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut;https://tinyurl.com/2dk5esus

Tangkapan layar unggahan hoaks berisi bantuan Rp 600.000 untuk pemilik e-KTP Tangkapan layar unggahan hoaks berisi bantuan Rp 600.000 untuk pemilik e-KTP

Benarkah ada bantuan Rp 600.000 untuk pemilik e-KTP?

Penelusuran Kompas.com

Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim memastikan bahwa informasi itu hoaks.

Ia mengatakan, bantuan hanya diberikan kepada warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Yang menerima bantuan hanya sesuai yg di DTKS. Jadi acuannya tetap DTKS," kata Hasim saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Artinya, link untuk memantau penerima bantuan sosial hanya di https://dtks.kemensos.go.id.

Tahun ini, ada tiga jenis bantuan yang disalurkan oleh Kemensos, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Sementara, penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Kesimpulan

Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi adanya bantuan sebesar Rp 600.000 bagi pemilik e-KTP adalah hoaks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com