Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT Pajak, Ini Tips Lapor melalui E-Filing DJP Online

Kompas.com - 09/03/2021, 16:51 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mereka yang termasuk wajib pajak sudah mulai bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 sejak Februari 2021.

Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Sementara, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Bagi wajib pajak, dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Untuk menghindari terjadinya eror saat pelaporan SPT Tahunan, berikut ini sejumlah tips pelaporan menggunakan e-filing di DJP Online seperti dibagikan akun Twitter Ditjen Pajak RI: 

  1. Gunakan alat peramban yang disarankan yakni: Google Chrome, Mozila Firefox, Safari
  2. Pastikan data alamat surat elektronik dan nomor ponsel di profil merupakan data terkini (jika belum, silakan di-update)
  3. Jika hendak lapor SPT tetapi kesulitan mengakses menu e-filing, setelah berhasil login DJPonline, silakan langsung buka tab baru untuk mengakses link berikut: efiling.pajak.go.id
  4. Siapkan data-data pendukung (bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar utang, dan sebagainya)
  5. Setelah berhasil membuat dan menyimpan SPT, permintaan kode verifikasi dapat dikirimkan melalui e-mail atau SMS
  6. Masukkan kode verifikasi yang didapat untuk mengirimkan SPT
  7. Cek BPE di inbox e-mail
  8. Setelah selesai mengakses DJPonline, pastikan selalu klik menu keluar
  9. Jika terjadi kendala saat mengakses menu-menu halaman DJPonline, silakan dicoba dulu clear cache pada peramban dan atau menggunakan mode incognito (chrome) atau privat (mozila).
  10. Apabila perlu, bisa menghubungi KPP terdaftar maka alamat KPP dapat dicek dalam tautan berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau bisa mention ke @kring_pajak

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos

Berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

  • Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;
  • Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
  • Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP;
  • Isi formulir SPT dengan benar;
  • WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
  • Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com