Selain secara daring, pelaporan SPT pajak bisa dilakukan dengan dua cara lainnya yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat dan melalui jasa pengiriman.
Offline/datang ke kantor pajak
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman
Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:
Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan
Meskipun penyampaian SPT Tahunan batas akhirnya hingga 31 2021, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda melakukannya menjelang batas akhir pelaporan.
Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pelaporan lebih awal bisa menghindari risiko e-filing mengalami gangguan.
"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu. Kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.