Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT Pajak, Ini Tips Lapor melalui E-Filing DJP Online

Kompas.com - 09/03/2021, 16:51 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Lapor SPT secara offline dan jasa pengiriman

Selain secara daring, pelaporan SPT pajak bisa dilakukan dengan dua cara lainnya yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat dan melalui jasa pengiriman.

Offline/datang ke kantor pajak

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
  • Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman

Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:

  • Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

Jangan tunggu akhir bulan

Meskipun penyampaian SPT Tahunan batas akhirnya hingga 31 2021, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda melakukannya menjelang batas akhir pelaporan.

Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pelaporan lebih awal bisa menghindari risiko e-filing mengalami gangguan.

"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu. Kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com