Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM dan Harga Setelah PPnBM

Kompas.com - 22/02/2021, 16:30 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor atau mobil pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif penurunan PPnBM ini untuk kendaraan di bawah 1500 cc yakni kategori sedan dan 4x2.

Dengan adanya insentif ini, kata Airlangga, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.

Insentif PPnBM ini rencananya dilaksanakan selama 3 tahap dalam waktu 9 bulan. Tahap pertama insentif 100 persen, kedua 50 persen, dan ketiga sebesar 25 persen.

Relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 termasuk sedang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandungan Lokal Dlam Negeri (TKDN) 70 persen.

Dengan begitu hanya kendaraan yang berasal dari pabrikan yang memiliki fasilitas perakitan di Indonesia yang bisa menikmati insentif tersebut. Kendaraan apa saja itu?

Baca juga: Berapa Besar Penurunan Harga Mobil Bekas saat Bebas PPnBM Berlaku?

Honda

Kompas.com, Kamis (17/2), memberitakan, ada lima produk Honda yang bisa mendapatkan insentif tersebut yakni:

  • Mobilio
  • BR-V
  • Jazz
  • Brio RS
  • HR-V.

Honda City memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, tetapi merupakan produk CBU Thailand sehingga tidak memenuhi kriteria.

Suzuki

Suzuki memiliki banyak produk dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, akan tetapi model yang diperkirakan mendapatkan insentif adalah:

  • All New Ertiga
  • XL7
  • APV

Produk Suzuki lain seperti Baleno, SX-4 S-Cross, Ignis, dan Jimny adalah produk CBU India dan Jepang. Carry dan Karimun Wagon R sendiri telah dibebaskan PPnBM karena mobil niaga dan LCGC.

Mitsubishi

Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, produk yang masuk adalah:

  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross

Sementara untuk Eclipse Cross, Pajero Sport dan Triton dipastikan tidak mendapatkan insentif ini karena mereka berstatus CKD, 4X4, dan berkapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Toyota

Toyota memiliki beberapa produk sesuai dengan persyaratan relaksasi atau insentif pajak PPnBM tersebut. Mereka yakni:

  • Avanza
  • Rush
  • Sienta
  • Yaris
  • Vios

Toyota Vios sendiri menjadi satu-satunya sedan yang bisa mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak penjualan atas barang mewah tersebut. Vios memiliki TKDN mencapai 75 persen.

Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM dan DP 0 Persen, Pemerintah Ingin Tingkatkan Industri Otomotif

Harga setelah insentif

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2017, PPnBM mobil 4x2, di bawah 1.500 cc adalah sekitar 10 persen. Sementara sedan 4x2 di bawah 1.500 cc adalah sebesar 30 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com