KOMPAS.com - Aturan mengenai siswi non-muslim yang diwajibkan memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik.
Hal ini terungkap setelah beredar sebuah video di media sosial yang merekam adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang.
Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik disebutkan, salah satu orangtua murid tengah menjelaskan bahwa ia dan anaknya adalah non-muslim, sehingga ia mempertanyakan penggunaan jilbab yang diwajibkan di sekolah tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan, penggunaan jilbab bagi para siswi merupakan aturan wajib yang dibuat oleh pihak sekolah.
Kasus seperti ini, sebelumnya juga pernah terjadi. Apa langkah Komnas HAM merespons berbagai peristiwa seperti ini yang berulang kali terjadi?
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Berjilbab, Ini Respons KPAI
"Kemarin saya minta Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat melakukan pemantauan kasus ini. Hasilnya, pagi tadi Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar memastikan bahwa peraturan diskriminatif tersebut dibatalkan dan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah minta maaf," ujar Ahmad Taufan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Terkait aturan sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi seluruh pelajar di SMKN 2 Padang, Ahmad Taufan mengatakan, Komnas HAM meminta kepada pihak sekolah untuk membatalkan aturan tersebut.
"Kami pasti akan meminta peraturan seperti itu dibatalkan karena tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi," ujar Ahmad.
"Jadi, (menggunakan) prinsip non-diskriminasi, kebebasan siswa untuk menjalankan keyakinannya mesti menjadi dasar aturan di dalam pelaksanaan pendidikan," lanjut dia.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat, dan kepala sekolah SMKN 2 Padang.
Sultanul menjelaskan, kepala sekolah sudah meminta maaf atas adanya aturan wajib penggunaan jilbab untuk semua siswi di SMKN 2 Padang.
Ia menambahkan, pelajar yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa.
"Senin depan kami koordinasi lanjutan dengan ORI Sumbar dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dalam rangka membahas dan merevisi aturan sekolah yang diduga belum berspektif HAM sekalgus membicarakan langkah-langkah perlindungan terhadap pelapor yang dirasa perlu," ujar Sultanul kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Persoalan Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang Selesai, Siswi Kembali Sekolah
Sementara itu, secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penggunaan jilbab pada orang non-muslim dinilai bertentangan dengan prinsip HAM yang ada dalam konstitusi dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.