Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan pihak SMKN 2 Padang bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam sistem pendidikan nasional yang sudah memiliki UU sendiri.
"Kami, melalui kantor perwakilan sumbar dipandang telah turun tangan, dan hasilnya baik, semoga kasus ini tidak berulang kembali. Proses belajar mengajar berjalan dengan lancar," ujar Choirul saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Ia juga mengatakan, Menteri Pendidikan harus memastikan pelaksanaan sistem pendidikan tidak boleh diskriminasi, dan tidak diperbolehkan adanya sikap intoleransi.
Menurut dia, harus ada sistem pengawasan dan ketegasan jika ada pelanggaran. Dengan pengawasan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Ini dunia pendidikan, dunia masa depan bangsa kita. Jika Gagal membangun pendidikan yg saling menghormati, tidak diskriminatif dan membangun toleransi maka masa depan bangsa dan negara akan hancur," kata Choirul.
Dari Padang dilaporkan, persoalan ini telah ada jalan keluar. Siswi non-muslim kini bisa kembali bersekolah tanpa harus wajib memakai jilbab.
Orangtua siswi berharap, persoalan ini selesai dan tidak ada kewajiban menggunakan jilbab bagi siswi non-muslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.