Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Kompas.com - 01/01/2021, 17:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Sanksi bagi ASN yang nekat terlibat dalam organisasi terlarang pun menanti di depan mata.

"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono sebagaimana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Paryono menegaskan, ASN yang tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi terlarang dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, pasal 3 memaparkan kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara itu, pada pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai ketentuan pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam pasal 7 PP tersebut," imbuh dia.

Baca juga: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Jenis hukuman

Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat yang diatur dalam peraturan tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. Pembebasan dari jabatan

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Paryono menambahkan, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 7 menegaskan bahwa PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Etika dalam bernegara temuat pada pasal 8 PP yang sama, antara lain

  • Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945
  • Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI
  • Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Tren
Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tren
Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com