Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga di Malaysia, Apakah Indonesia Bisa Menghukum Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya?

Kompas.com - 29/12/2020, 06:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan sebuah video yang berisi parodi lagu Indonesia Raya. Video diunggah akun YouTube MY Asean yang berlogo bendera Malaysia.

Dalam video berdurasi 1:31 menit tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diubah dengan kalimat-kalimat yang dinilai tak sopan.

Tak hanya itu, gambar video juga menampilkan burung Garuda yang diubah menjadi ayam jago kartun berlambang Pancasila dan berlatarbelakang bendera Merah Putih.

Pihak berwenang di Malaysia kini sedang menyelidiki kasus parodi lagu Indonesia Raya dan berjanji akan menindak tegas pelaku.

Lantas, apakah Indonesia bisa menghukum pengunggah dan pembuat video yang diduga berada di Malaysia itu?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.

Terlebih, pengunggah parodi lagu Indonesia Raya itu diduga berada di luar Indonesia.

"Kalau ikut campur, justru kita salah," kata Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya, KBRI Serahkan Invetigasi ke Polisi Malaysia

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat Indonesia tidak terprovokasi video tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas Malaysia untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Hikmahanto, segala sesuatu masih harus diselidiki, mulai dari kewarganegaraan dari pelaku, keberadaan, hingga motif memparodikan lagu Indonesia Raya.

"Intinya bahwa pemerintah Malaysia sudah mengetahui tindakan pengunggahan parodi Indonesia Raya di Malaysia," jelas dia.

"Pemerintah Malaysia tengah menyelidiki tindakan tersebut, dan bila pelakunya adalah warga negara Malaysia maka terhadap pelaku tersebut akan dikenai sanksi yang tegas," sambungnya.

Himahanto mengungkapkan, pemerintah Malaysia juga telah mengutuk tindakan tersebut dan dapat mengganggu hubungan kedua negara.

Baca juga: Trending Topic Parodi Lagu Indonesia Raya, Ini Hukuman bagi Penghinaan Lagu Kebangsaan

Hikmahanto menuturkan pernyataan yang disampaikan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta sudah cukup. Pemerintah Indonesia pun tidak perlu melakukan respons secara berlebihan.

Karena pengunggah parodi lagu Indonesia Raya tidak dilakukan oleh pejabat Malaysia, maka Kementerian Luar Negeri tidak perlu memanggil duta besar Malaysia.

"Kemlu tidak perlu memanggil duta besar Malaysia, bahkan meminta Dubes untuk melakukan klarifikasi. Ini berbeda dengan tindakan baru-baru ini oleh agen intelijen Jerman yang mengunjungi markas FPI," ujar Hikmahanto.

Menurutnya, saat ini yang terpenting bagi masyarakat Indonesia adalah memberikan ruang dan waktu bagi otoritas Malaysia untuk bekerja.

Di sisi lain, otoritas Malaysia juga harus mampu mengungkap pelaku dan harus memberikan sanksi jika pelaku berada di Malaysia.

"Dengan demikian tidak ada pembiaraan oleh pemerintah Malaysia atas tindakan provokatif ini," tutupnya.

Baca juga: Malaysia Selidiki Video Penghinaan di Parodi Lagu Indonesia Raya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com