Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diduga di Malaysia, Apakah Indonesia Bisa Menghukum Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya?

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan sebuah video yang berisi parodi lagu Indonesia Raya. Video diunggah akun YouTube MY Asean yang berlogo bendera Malaysia.

Dalam video berdurasi 1:31 menit tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diubah dengan kalimat-kalimat yang dinilai tak sopan.

Tak hanya itu, gambar video juga menampilkan burung Garuda yang diubah menjadi ayam jago kartun berlambang Pancasila dan berlatarbelakang bendera Merah Putih.

Pihak berwenang di Malaysia kini sedang menyelidiki kasus parodi lagu Indonesia Raya dan berjanji akan menindak tegas pelaku.

Lantas, apakah Indonesia bisa menghukum pengunggah dan pembuat video yang diduga berada di Malaysia itu?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.

Terlebih, pengunggah parodi lagu Indonesia Raya itu diduga berada di luar Indonesia.

"Kalau ikut campur, justru kita salah," kata Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat Indonesia tidak terprovokasi video tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas Malaysia untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Hikmahanto, segala sesuatu masih harus diselidiki, mulai dari kewarganegaraan dari pelaku, keberadaan, hingga motif memparodikan lagu Indonesia Raya.

"Intinya bahwa pemerintah Malaysia sudah mengetahui tindakan pengunggahan parodi Indonesia Raya di Malaysia," jelas dia.

"Pemerintah Malaysia tengah menyelidiki tindakan tersebut, dan bila pelakunya adalah warga negara Malaysia maka terhadap pelaku tersebut akan dikenai sanksi yang tegas," sambungnya.

Himahanto mengungkapkan, pemerintah Malaysia juga telah mengutuk tindakan tersebut dan dapat mengganggu hubungan kedua negara.

Hikmahanto menuturkan pernyataan yang disampaikan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta sudah cukup. Pemerintah Indonesia pun tidak perlu melakukan respons secara berlebihan.

Karena pengunggah parodi lagu Indonesia Raya tidak dilakukan oleh pejabat Malaysia, maka Kementerian Luar Negeri tidak perlu memanggil duta besar Malaysia.

"Kemlu tidak perlu memanggil duta besar Malaysia, bahkan meminta Dubes untuk melakukan klarifikasi. Ini berbeda dengan tindakan baru-baru ini oleh agen intelijen Jerman yang mengunjungi markas FPI," ujar Hikmahanto.

Menurutnya, saat ini yang terpenting bagi masyarakat Indonesia adalah memberikan ruang dan waktu bagi otoritas Malaysia untuk bekerja.

Di sisi lain, otoritas Malaysia juga harus mampu mengungkap pelaku dan harus memberikan sanksi jika pelaku berada di Malaysia.

"Dengan demikian tidak ada pembiaraan oleh pemerintah Malaysia atas tindakan provokatif ini," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/29/063100865/diduga-di-malaysia-apakah-indonesia-bisa-menghukum-pembuat-parodi-lagu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke