Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kalah dalam Pilpres AS 2020, Bisakah Trump Kembali Maju di 2024?

Kompas.com - 06/11/2020, 11:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil pemilihan presiden Amerika Serikat terkini menempatkan calon presiden dan calon wakil presiden Joe Biden-Kamala Haris di posisi unggul. 

Mengutip update dari The Associated Press (6/11/2020), sejauh ini Biden mengumpulkan 264 suara elektoral sementara pasangan Donald Trump-Mike Pence mengumpulkan 214 suara elektoral.

Keduanya belum ada yang bisa dinyatakan menang, sampai salah satu di antaranya mencapai angka 270 suara elektoral.

Total semuanya ada 538 suara elektoral dari 50 negara bagian di Amerika Serikat. 

Melihat kondisi terkini, apabila Trump kalah dalam pilpres kali ini, bisakah dia kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden AS di pemilu selanjutnya di tahun 2024?

Baca juga: Apa Itu Suara Elektoral? Angka Penentu dalam Hasil Pemilu AS

Amandemen 22

Dikutip dari New York Post (5/11/2020), sama halnya dengan di Indonesia, di Amerika Serikat, seseorang dilarang secara konstitusi untuk kembali mencalonkan diri di masa jabatan ketiga.

Aturan tersebut berdasarkan Amandemen ke-22 yang berbunyi sebagai berikut: 

"Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali."

Akan tetapi, apabila seseorang mencalonkan diri untuk masa jabatannya yang kedua, kapan pun itu boleh dilakukan dan sah secara konstitusional.

Artinya, jika dalam pemilu kali ini Trump kalah dari Biden, maka pada pemilu 2024, Trump sepenuhnya berhak mencalonkan diri dan berupaya mendapatkan masa jabatan yang kedua.

Kecuali, apabila Trump kembali terpilih dalam pilpres 2020, maka kesempatannya untuk maju di 2024 sudah tertutup.

Saat ini Trump berusia 74 tahun, apabila ia maju di Pilpres 2024, maka usianya akan menginjak 78 tahun.

Kira-kira seusia dengan rivalnya kini, Biden, yang pada akhir bulan ini akan berusia 78 tahun.

Akan tetapi, masalah usia disebutkan tidak terlalu menjadi faktor dalam syarat pencalonan Presiden AS. 

Baca juga: Sejumlah Wilayah Bersiap Kemungkinan Kerusuhan Pasca Hasil Pemilu AS

Keinginan masyarakat vs partai

Dalam sebuah jajak pendapat yang diselenggarakan Washington Examiner/YouGov, dari 1.200 orang yang berpartisipasii, 48 persen lebih di antaranya memilih Trump untuk sepenuhnya meninggalkan dunia politik.

Itu merupakan jawaban yang paling populer dalam jajak pendapat yang diadakan 30 Oktober 2020.

Namun sebaliknya, pendukung Partai Republik sebagai pengusung Trump masih menginginkan sosok pengusaha itu kembali mencalonkan diri di tahun 2024 apabila kalah kali ini.

Jumlah yang menginginkan hal itu juga tidak sedikit, yaitu sekitar 38 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com