Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Hasil CPNS 2019 Kementerian LHK, Cek di Sini!

Kompas.com - 31/10/2020, 20:34 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Bagi pelamar yang mengikuti rekrutmen CPNS Kementerian LHK, hasil seleksi bisa dilihat di laman resmi Kementerian LHK, ropeg.menlhk.go.id/CPNS2019.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir Pengadaan CPNS Kementerian LHK Formasi Tahun 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Nama peserta yang lolos seleksi CPNS Kementerian LHK bisa dilihat di sini.

Sementara, untuk pengumuman lengkap yang disertai dengan perolehan nilai peserta bisa dilihat di sini.

Bagi peserta yang namanya dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 LIPI, Simak di Sini Hasil Lengkapnya!

Pemberkasan SSCN

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasa secara elektronik untuk kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS.

Pemberkasan dilakukan melalui laman https://sscn.bkn.go.id mulai 6 sampai dengan 15 November 2020. Dokumen-dokumen elektronik hasil scan wajib terbaca jelas.

Berikut adalah kelengkapan dokumen yang harus diunggah:

  • Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran file maksimal 500kb, format .jpg)
  • Scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS. Khusus lulusan luar negeri disertai (file digabung) Penyetaraan Ijazah dari DIKTI (ukuran file maksimal 500 kb, format .jpg)
  • Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran file maksimal 500 kb, .pdf)
  • Scan print out asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscn.bkn.go.id yang telah ditandangani oleh peserta dan dilengkapi meterai 6000 (ukuran file maksimal 500 kb, format .jpg)
  • Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani oleh peserta pada tanggal pemberkasan dan dilengkapi meterai 6000 (ukuran file maksimal 500 kb, format .pdf)
  • Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan (ukuran file maksimal 500 kb, .pdf)
  • Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah berstatus PNS. Surat keterangan harus terbaru dan ditandatangani oleh Dokter, tanggal surat antara 1-15 November 2020 (ukuran file maksimal 500 kb, format .pdf)
  • Scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah. Tanggal surat antara 1-15 November 2020 dan ditandatangani oleh dokter (ukuran file maksimal 500 kb, format .pdf)
  • Scan bukti pengalaman kerja di Instansi Pemerintah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja) (ukuran file maksimal 500 kb, format .pdf)

Formulir Surat Pernyataan 5 Poin dapat diunduh di sini.

Masa sanggah

Peserta yang tidak lulus dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui laman https://sscn.bkn.go.id dalam kurun waktu 1 sampai dengan 3 November 2020.

Baca juga: Kemenkumham Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Ini Informasi Lengkapnya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com