Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

Kompas.com - 24/09/2020, 16:01 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, warganet ramai membahas kebijakan baru tentang masa berlaku paspor Indonesia.

Salah satu warganet mengunggah twit dengan melampirkan peraturan baru terkait aturan ini.

Dalam foto yang diunggah salah seorang warganet, menunjukkan bahwa kebijakan baru mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya paspor biasa hanya berlaku selama 5 tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan informasi yang beredar tersebut.

"Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020) siang.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Menunggu peraturan pelaksana

Namun, penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya sehingga aturan baru ini belum berlaku.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.

Ia mengatakan, berlakunya aturan ini akan diberitahukan lebih lanjut.

Sementara itu, melansir Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, poin dua menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com