Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Hari Ini Penumpang KRL Dilarang Pakai Scuba dan Buff, Lalu Jenis Masker Apa yang Diizinkan?

Kompas.com - 21/09/2020, 11:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat aturan seluruh penumpang dilarang menggunakan masker scuba dan buff.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan per hari ini, Senin (21/9/2020).

PT KCI pun turut menyampaikan informasi ini melalui akun Twitter @CommuterLine.

Lantas, masker jenis apa saja yang bisa dipakai jika ingin menaiki KRL?

Menjawab pertanyaan ini,VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba, menyebutkan secara umum ada dua jenis masker yang bisa penumpang kenakan saat akan menaiki KRL.

"(Masker) Kain 3 lapis dan masker kesehatan," kaya Anne saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Penumpang Diminta Tak Pakai Buff dan Masker Scuba saat Naik KRL

Menurut penjelasannya, tidak ada tindakan apa pun yang akan diberikan kepada calon penumpang yang tidak mengindahkan aturan ini.

Penumpang hanya akan diminta untuk mengenakan masker yang 3 lapis.

"(Jika memakai masker scuba atau buff) Diminta memakai masker 3 lapis atau masker kesehatan," ujar Anne.

Namun, apabila tetap tidak bisa memenuhi aturan yang berlaku, maka calon penumpang tersebut tidak diperbolehkan menaiki KRL.

Anne menyebut sejauh ini para penumpang KRL mematuhi aturan, terlebih masker sudah menjadi hal wajib yang digunakan sehari-hari.

"Masker sudah menjadi kewajiban ketika kita keluar rumah. Saya di Bogor alhamdulillah penumpang kami tertib aturan," ungkapnya.

Scuba dan buff tak efektif

Sebelumnya, PT KCI sudah mengeluarkan imbauan agar penumpang KRL tidak menggunakan masker scuba dan buff karena kurang efektif mencegah penularan virus corona.

Melalui keterangan resmi tertanggal 15 September 2020, Anne mengimbau masyarakat pengguna KRL untuk tidak menggunakan masker scuba dan buff untuk menutup area hidung dan mulut.

Informasi sejenis juga disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pada 15 September 2020.

"Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya.

Selain itu, Wiku juga menyebut masker jenis ini relatif mudah ditarik-tarik ke bagian leher, karena elastis.

Oleh karena itu, penggunaan masker scuba dan buff ini dinilai tidak berarti.

Baca juga: Satgas Covid-19: Masker Scuba dan Buff Kurang Efektif Tangkal Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com