KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat aturan seluruh penumpang dilarang menggunakan masker scuba dan buff.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan per hari ini, Senin (21/9/2020).
PT KCI pun turut menyampaikan informasi ini melalui akun Twitter @CommuterLine.
Sebagai upaya lanjutan menekan penyebaran Covid-19 di KRL, mulai Senin (21/9) KCI mewajibkan seluruh penggunanya utk memakai masker yg terbukti efektif dlm mencegah droplet / cairan yg keluar dari mulut & hidung. Hal ini sesuai dgn berbagai penelitian yg telah dilakukan |10
— Info Commuter Line (@CommuterLine) September 18, 2020
Lantas, masker jenis apa saja yang bisa dipakai jika ingin menaiki KRL?
Menjawab pertanyaan ini,VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba, menyebutkan secara umum ada dua jenis masker yang bisa penumpang kenakan saat akan menaiki KRL.
"(Masker) Kain 3 lapis dan masker kesehatan," kaya Anne saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Penumpang Diminta Tak Pakai Buff dan Masker Scuba saat Naik KRL
Menurut penjelasannya, tidak ada tindakan apa pun yang akan diberikan kepada calon penumpang yang tidak mengindahkan aturan ini.
Penumpang hanya akan diminta untuk mengenakan masker yang 3 lapis.
"(Jika memakai masker scuba atau buff) Diminta memakai masker 3 lapis atau masker kesehatan," ujar Anne.
Namun, apabila tetap tidak bisa memenuhi aturan yang berlaku, maka calon penumpang tersebut tidak diperbolehkan menaiki KRL.
Anne menyebut sejauh ini para penumpang KRL mematuhi aturan, terlebih masker sudah menjadi hal wajib yang digunakan sehari-hari.
"Masker sudah menjadi kewajiban ketika kita keluar rumah. Saya di Bogor alhamdulillah penumpang kami tertib aturan," ungkapnya.
Sebelumnya, PT KCI sudah mengeluarkan imbauan agar penumpang KRL tidak menggunakan masker scuba dan buff karena kurang efektif mencegah penularan virus corona.
Melalui keterangan resmi tertanggal 15 September 2020, Anne mengimbau masyarakat pengguna KRL untuk tidak menggunakan masker scuba dan buff untuk menutup area hidung dan mulut.
Informasi sejenis juga disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pada 15 September 2020.
"Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya.
Selain itu, Wiku juga menyebut masker jenis ini relatif mudah ditarik-tarik ke bagian leher, karena elastis.
Oleh karena itu, penggunaan masker scuba dan buff ini dinilai tidak berarti.
Baca juga: Satgas Covid-19: Masker Scuba dan Buff Kurang Efektif Tangkal Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.