Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3 Mundur, Bagaimana dengan Tahap Selanjutnya?

Kompas.com - 12/09/2020, 17:01 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 tahap 3 untuk 3,5 juta orang karyawan dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta diundur menjadi Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pencairan kepada para pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan pada Jumat (11/2/2020).

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (12/9/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku jadwal pencairan mundur lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.

Molornya penyaluran subsidi gaji ini juga disebabkan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek

Lalu, bagaimana dengan nasib pencairan subsidi gaji tahap selanjutnya?

Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya kini tengah memproses data pekerja yang calon penerima subsidi gaji tahap 4.

Rencananya, kata dia, data tersebut akan diserahkan ke Kemnaker pada pekan depan.

"Rencana pekan depan (data) tahap ke-4 diserahkan ke Kemnaker," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Terkait jumlah penerima subsidi gaji tahap 4, Utoh belum dapat memastikannya. Sebab, keputusan tersebut juga akan bergantung pada proses pengecekan di Kemnaker.

Perlu diketahui, proses pengajuan calon penerima manfaat subsidi gaji yang memenuhi kriteria dilakukan melalui perusahaan atau tempat karyawan bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah data divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan ulang.

Jika dinyatakan lolos, penyaluran dana dilakukan secara langsung kepada masing-masing penerima melalui transfer ke nomor rekening yang bersangkutan.

 

Pengumpulan rekening

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang pekerja, tepatnya 15.725.232 orang.

Setiap penerima manfaat BSU akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com