Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap "Ngantor" dan "Ngemal"

Kompas.com - 10/09/2020, 15:09 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.

Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kebijakan itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB masa transisi fase I.

Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?

Anies menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (case fatality rate).

Selain itu, juga tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio), baik untuk tempat tidur isolasi maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat segera," kata Anies dalam siaran pers, Rabu (9/9/2020), dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...

Anies menjelaskan, PSBB kali ini seperti PSBB awal Jakarta, bukan seperti PSBB transisi.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menerapkan arahan presiden di awal wabah, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Lalu seperti apa aturan bekerja atau perkantoran selama PSBB mulai 14 September mendatang?

Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Diskominfotik DKI Jakarta Menta Basita Bangun menjelaskan, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk PSBB mendatang.

"Benar ini kami rilis sejak penerapan awal PSBB," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Saat PSBB, maka menurut aturan Pemprov DKI Jakarta, perusahaan diminta menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH).

Baca juga: Saat Militer Disebut Dibutuhkan untuk Menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com