Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab soal Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen

Kompas.com - 05/09/2020, 14:15 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona yang berlangsung di Indonesia sejak Maret lalu telah membuat siswa dan mahasiswa mengikuti pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Namun, berbagai kendala dalam pelaksanaan PJJ pun muncul. Salah satunya adalah soal kuota internet.

Pemerintah pun akan memberikan bantuan kuota internet sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan kepada siswa dan guru. Selain itu, bantuan kuota internet juga diberikan kepada mahasiswa dan dosen.

Baca juga: Kuota Belajar 10 GB Telkomsel Rp 10, Apa Saja yang Bisa Diakses?

FAQ bantuan kuota untuk mahasiswa dan dosen

Berikut adalah rangkuman tanya jawab dari Ditjen Dikti soal bantuan kuota yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan dosen:

Perguruan tinggi mana saja yang bisa mendapatkan bantuan kuota ini?

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.

Siapa yang melengkapi dan melakukan validasi data nomor seluler?

Pengelola PDDikti di masing-masing Perguruan Tinggi.

Kapan pengisian kuota internet dilakukan?

Pengisian dilakukan mulai tanggal 15 setiap bulan untuk bulan September-Desember 2020.

Apakah yang mendapatkan bantuan dosen dan mahasiswa aktif? 

Yang akan menerima bantuan kuota internet adalah mahasiswa dan dosen dengan status aktif yang terdaftar di PDDikti serta diajukan oleh Perguruan Tinggi untuk mendapatkan bantuan, termasuk mahasiswa baru.

Baca juga: 7 Kelompok yang Terima Bantuan Pulsa hingga Kuota Internet di Masa Pandemi Corona

Besaran dan persyaratan subsidi kuota

Adapun besaran kuota khusus bagi mahasiswa dan dosen diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu sebesar 50 GB setiap bulannya.

Berikut adalah persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota:

  • Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini
  • Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan

Adapun tenggat pemutakhiran data adalah pada 11 September 2020.

Jadi, mahasiswa diharapkan segera memenuhi persyaratan tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh. 

Baca juga: Pendaftaran Subsidi Kuota Gratis Diperpanjang, Guru, Dosen, Siswa, dan Mahasiswa Perhatikan Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com