KOMPAS.com - Kereta api (KA) Joglosemarkerto akan dioperasikan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu di bulan Juli.
KA ini mempunyai relasi Purwokerto -Yogyakarta-Solo (pulang pergi) dan Purwokerto-Semarang-Solo (pulang pergi).
Selain KA Jolgosemarkerto, KA Turangga (relasi Surabaya Gubeng-Bangung-Gambir) dan KA Kamandaka (relasi Semarang Tawang-Purwokerto) juga dioperasikan kembali di hari yang sama.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan, tiket KA yang tersedia hanya sebanyak 70 persen dari kapasitas.
"Bertahap KAI mulai mengoperasikan kembali KA - KA reguler, sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api", demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto," kata Supriyanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).
Baca juga: Prosedur dan Syarat Bagi Penumpang KA Lokal, Dilarang Berbicara di Kereta
Ia menjelaskan, saat ini KA yang beroperasi setiap hari dengan melewati daerah Daop 5 Purwokerto antara lain:
- KA Serayu pagi relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Jakarta Pasar Senen (pulang pergi)
- KA Kahuripan relasi Blitar-Madiun-Kutoarjo-Maos-Kiaracondong-Bandung (pulang pergi)
- KA Bengawan relasi Purwosari/Solo-Purwokerto-Pasar Senen (pulang pergi)
- KA Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang Tawang (pulang pergi)
- KA Lokal Prameks relasi Kutoarjo-Solo (pulang pergi)
Penumpang KA Joglosemarkerto harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
Baca juga: Ingin Bawa Sepeda dalam Kereta? Simak Aturannya di Sini
Berikut jadwal lengkap perjalanan KA Joglosemarkerto:
1. Rute Tegal-Semarang-Solo berangkat pukul 17.30 WIB dan dijadwalkan datang pukul 00.17 WIB
2. Rute Solo-Semarang Tawang-Tegal berangkat pukul 05.10 WIB dan dijadwalkan datang pukul 10.34 WIB
3. Rute Solo-Semarang Tawang berangkat pukul 17.54 WIB dan dijadwalkan datang pukul 00.59 WIB
4. Rute Tegal-Semarang Tawang-Solo berangkat pukul 06.05 WIB dan dijadwalkan datang pukul 19.09 WIB
Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan Naik Kereta Api dari Jakarta
Supriyanto menjelaskan, pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada beberapa hal, seperti berikut:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)
2. Surat Edaran DJKA Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)
3. Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Nomer 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19)
Bagi penumpang KA Jarak Jauh, harus melampirkan surat hasil PCR (dengan hasil negatif) atau rapid test yang berlaku 14 hari atau surat keterangan dokter yang menyatakan bebas dari influenza, batuk, dan demam.
Baca juga: Ini Arti dan Makna Penting 3 Suara Sebelum Kereta Api Diberangkatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.