Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Protokol Kesehatan KA Reguler di Era New Normal

Kompas.com - 14/06/2020, 15:31 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler telah mulai dioperasikan kembali sejak Jumat (12/6/2020).

Adapun pengoperasian kembali KA Reguler ini dilakukan dengan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Adapun pengoperasian kembali kereta api reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Serta berdasarkan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Namun demikian, sejumlah pertanyaan masih disampaikan oleh masyarakat umum sehubungan dengan pengoperasian kembali KA Reguler ini.

Berikut adalah rangkuman dari pertanyaan yang masih banyak ditanyakan beserta dengan jawabannya terkait protokol kesehatan saat menaiki kereta api reguler di era new normal atau normal baru:

Apakah saya harus rapid test atau PCR sebelum naik kereta?

Lampiran hasil negatif PCR atau non reaktif rapid test saat ini hanya diwajibkan bagi penumpang kereta api jarak jauh. Adapun penumpang kereta api lokal tidak diwajibkan.

Perlu diperhatikan persyaratan dari jenis KA yang hendak digunakan. Untuk melihat kategori kereta jarak jauh atau normal dan update KA Reguler yang beroperasi, Anda dapat mengecek di tautan: KA Reguler New Normal.

Jika di daerah saya tidak terdapat fasilitas rapid test bagaimana?

Pastikan apakah daerah domisili benar-benar tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test. Hubungi otoritas kesehatan lokal di daerah untuk memastikan ketersediaan fasilitas tes.

Apabila memang tidak ada, maka dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.

Sehubungan persyaratan untuk melampirkan hasil tes bebas Covid-19 dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza, apakah harus menyertakan semua atau salah satu saja?

Persyaratan utama adalah melampirkan hasil tes negatif atau non reaktif Covid-19. Apabila di daerah Anda terdapat fasilitas untuk melakukan tes, maka hasil tes tersebut dibawa pada saat keberangkatan dan tidak perlu lagi membawa surat keterangan bebas gejala influenza.

Untuk KA tujuan Jakarta dari kota lain atau sebaliknya, apakah saya harus membawa SIKM juga?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com