Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Angkatan 2013 Tak Perlu Khawatir, Ada Perpanjangan 1 Semester

Kompas.com - 25/04/2020, 13:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semakin meningkatnya kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah tak henti-hentinya menyarankan semua kegiatan untuk dilakukan dari rumah.

Tak terkecuali dalam hal pendidikan. Mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, pembelajaran dan kuliah dilakukan di rumah.

Lalu salah satu kendala yang muncul adalah adanya mahasiswa-mahasiswa yang memiliki batas akhir masa pendidikan.

Seperti pada jenjang S-1 angkatan 2013, seharusnya selesai maksimal dalam 14 semester, yaitu pada tahun ajaran 2019/2020 ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam menjelaskan mereka diberi perpanjangan 1 semester.

Baca juga: Mengenal Aplikasi Tuker Sampah Mahasiswa UNS yang Meraih Medali Perunggu di AI-JAM Japan 2019

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020.

Pada poin pertama berbunyi "masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat."

Hal tersebut berlaku bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Nizam menjelaskan kelulusan angkatan 2013 serta yang setara diperpanjang 1 semester, artinya yudisium terakhir hingga semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Baca juga: Pertamina Buka Beasiswa untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19, Simak Persyaratannya...

Semuanya dimudahkan

Para mahasiswa dari luar Kaltim mendatangi posko pembagian sembako yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Mulawarman, Kamis (17/4/2020). Istimewa Para mahasiswa dari luar Kaltim mendatangi posko pembagian sembako yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Mulawarman, Kamis (17/4/2020).

Sementara itu untuk wisuda tidak terkait dengan aturan ini.

"Kelulusan tidak terkait wisuda. Kalau sudah dinyatakan lulus melalui yudisium, maka mahasiswa statusnya sudah lulus. Wisuda hanya seremonial," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Dia juga menjelaskan saat ini banyak wisuda yang dilakukan melalui video teleconference.

Sehingga wisuda bisa tetap berlangsung meski di masa pandemi.

Dai berharap mahasiswa bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal.

"Untuk yang belum lulus tetaplah semangat dan segera menyelesaikan tugas akhirnya. Study from home merupakan kesempatan untuk fokus menyelesaikan skripsi," katanya lagi.

Sementara itu bagi dosen, diharapkan dapat memberikan kemudahan pada para mahasiswanya, misalnya dengan bimbingan online atau media komunikasi lainnya.

Menurutnya, persyaratan administrasi saat ini juga sudah dimudahkan dengan teknologi.

"Tidak harus semuanya tanda tangan basah. Yang penting ada approval, bisa melalui email, WhatsApp, maupun digital signature," kata Nizam.

Baca juga: Saat Perguruan Tinggi Bersatu Perangi Virus Corona...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com