Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 23/04/2020, 18:22 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Keberadaan shalat tarawih menjadi salah satu ciri khas bulan suci Ramadhan. Kendati demikian, Kementerian Agama mengimbau umat Islam melaksanakan segala kegiatan ibadah Ramadhan di rumah, termasuk pelaksanaan shalat tarawih selama pandemi virus corona ( Covid-19).

Lantas, mana yang lebih afdol pelaksanaan shalat tarawih di masjid atau di rumah? Berapa rakaat yang harus dikerjakan?

Dosen Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta, Dr Syamsul Bakri mengatakan bahwa shalat tarawih dapat dilakukan di masjid maupun di rumah.

"Tarawih boleh di masjid, boleh di rumah. Boleh jemaah, boleh sendiri. Di saat pandemi virus corona seperti ini, sebaiknya tarawih di rumah," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Adapun dasar hukum shalat tarawih terdapat dalam suatu hadis dari Abu Hurairah.

"Rasulullah saw menggemarkan agar menghidupkan bulan Ramadhan bukan dengan perintah wajib lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang menghidupkan bulan Ramadhan atas dasar iman yang teguh karena Allah, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (H.R.Muslim).

Baca juga: Mengenal Hisab dan Rukyat, Dua Metode Penentuan Awal Ramadhan...

Jumlah rakaat

Ilustrasi shalat, shalat tarawihShutterstock Ilustrasi shalat, shalat tarawih

Syamsul mengatakan, dalam pelaksanaan shalat tarawih, masyarakat dapat melakukannya dengan 11 atau pun 23 rakaat.

"Semuanya tidak masalah, sama-sama baiknya," ujar Syamsul.

Adapun dalam pelaksanaan shalat tarawih 11 rakaat tersebut, didasarkan pada beberapa hadis nabi.

Pertama, hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

"Aku berdiri di samping Rasulullah; kemudian Rasulullah meletakkan tangan kanannya di kepalaku dan dipegangnya telinga kananku dan ditelitinya, lalu Rasulullah shalat dua rekaat kemudian dua rekaat lagi, lalu dua rakaat lagi, dan kemudian dua rekaat, selanjutnya Rasulullah shalat witir, kemudian Rasulullah tiduran menyamping sampai bilal menyerukan adzan. Maka bangunlah Rasulullah dan shalat dua rekaat singkat-singkat, kemudian pergi melaksanakan shalat subuh," (HR. Muslim)

Kedua, hadis yang diriwayatkan dari Abu Salamah:

"Diriwayatkan dari Abu Salamah Ibn ‘Abdul Rahman bahwa Abu Salamah bertanya kepada Aisyah r.a bagaimana cara shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Aisyah menjawab "Baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan, Rasulullah saw selalu melakukan shalat (malam) tidak lebih dari sebelas rakaat. Rasulullah melaksanakan shalat empat rakaat; dan jangan ditanyakan tentang baik dan panjangnya shalat yang beliau lakukan. Kemudian shalat lagi empat rekaat, dan jangan ditanyakan tentang baik dan panjangnya shalat yang beliau lakukan. Lalu beliau shalat (witir) tiga rakaat," (HR Bukhari).

Baca juga: Seluk-beluk Ramadhan, dari Imbauan Kemenag, Sidang Isbat hingga Jadwal Imsakiyah

Landasan hukum shalat tarawih 23 rakaat

Para pekerja PT Freeport Indonesia menunaikan shalat isya dan tarawih selama bulan Ramadhan 2019 di Masjid Baabul Munawwar yang terletak 1.700 meter dari permukaan bumi.Dok. Humas Inalum Para pekerja PT Freeport Indonesia menunaikan shalat isya dan tarawih selama bulan Ramadhan 2019 di Masjid Baabul Munawwar yang terletak 1.700 meter dari permukaan bumi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com