Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.491 Orang Positif Covid-19 di Indonesia, Ini Rincian Kasus di 32 Provinsi

Kompas.com - 06/04/2020, 17:11 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan tambahan kasus positif infeksi virus corona.

Per Senin (6/4/2020) sore, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi sebanyak 2.491 kasus yang tersebar di 32 provinsi di Tanah Air.

Artinya, terdapat peningkatan sebanyak 218 kasus baru dibandingkan Minggu (5/4/2020).

Dari jumlah ini, sebanyak 2.090 orang tengah menjalani perawatan medis.

Virus SARS-CoV-2 tercatat telah menewaskan 209 orang di Indonesia. Sedangkan, 192 orang lainnya dinyatakan telah pulih atau negatif virus corona.

Wilayah penyebaran virus tertinggi tercatat terjadi di DKI Jakarta, disusul oleh Jawa Barat dan Jawa Timur.

Berikut rincian data kasus virus corona yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia per Senin (6/4/2020):

Baca juga: Cegah Penularan Corona, Siapa Saja yang Perlu Isolasi Mandiri?

1. DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 1.232 kasus
Sembuh: 65 kasus 
Meninggal: 99 kasus

2. Jawa Barat

Terkonfirmasi: 263 kasus
Sembuh: 13 kasus 
Meninggal: 29 kasus 

3. Jawa Timur

Terkonfirmasi: 189 kasus
Sembuh: 38 kasus
Meninggal: 14 kasus

4. Banten

Terkonfirmasi: 187 kasus
Sembuh: 7 kasus
Meninggal: 17 kasus

Baca juga: Pendapatan Negara di 2020 Diperkirakan Anjlok 10 Persen Akibat Corona

5. Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 132 kasus 
Sembuh: 14 kasus
Meninggal: 22 kasus

6. Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 113 kasus
Sembuh: 19 kasus
Meninggal: 6 kasus

7. Bali

Terkonfirmasi: 43 kasus
Sembuh: 18 kasus
Meninggal: 2 kasus

8. Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 40 kasus
Sembuh: 1 kasus
Meninggal: 3 kasus

Baca juga: 100 Rekan Sejawatnya Meninggal karena Virus Corona, Dokter dan Perawat di Italia Trauma

9. Kalimantan Timur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com