Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi mengenai adanya pembuatan SIM kolektif yang nantinya akan dilaksanakan di halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia beredar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (19/2/2020).
Tak hanya itu, dalam pesan juga disebutkan mengenai tanggal dan waktu pelaksanaan SIM secara koletif dan biaya pembuatan SIM.
Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, informasi tersebut tidaklah benar (hoaks).
Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai soal Penculikan Anak di Surabaya
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan yang menyebut adanya pembuatan SIM secara kolektif diunggah oleh pengguna Facebook bernama TL pada Senin (17/2/2020).
Ia menyebutkan pelaksanaan pembuatan SIM dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 1 dan 2 Maret 2020.
Disebutkan juga mengenai persyaratan dan biaya pembuatan SIM.
Berikut rinciannya:
"Ijin meneruskan
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.