Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral soal Psikolog Abal-abal, Bagaimana Memilih Psikolog yang Benar?

Kompas.com - 19/02/2020, 07:39 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan oleh isu mengenai dugaan praktik konseling psikologi seseorang yang dianggap tidak kapabel karena tak memiliki sertifikat yang mendukung.

Padahal, perlu diketahui konsultasi persoalan psikis dan mental harus dengan ahli yang mumpuni untuk mendapatkan solusi dan penanganan yang tepat atas setiap permasalahan terkait kondisi psikis seseorang.

Lantas, bagaimana mendapatkan psikolog yang tepat untuk berkonsultasi?

Ketua Ikatan Psikologi Klinis Indonesia Indria Laksmi Gamayanti mengatakan untuk psikolog klinis maupun psikolog dengan kepeminatan klinis telah diatur keberadaannya sesuai dengan aturan pemerintah.

Sehingga seseorang yang membuka praktik psikolog klinis haruslah seseorang yang memiliki surat tanda registrasi.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014.

“Jadi kami harus punya surat tanda registrasi sebagai tenaga psikologi klinis. Kemudian kami juga harus punya surat izin praktek psikolog klinis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat,” terangnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/02/2020).

Selain itu, seorang psikolog juga diharuskan mengikuti kredensial untuk melihat kemampuannya melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Ikatan Psikolog Indonesia selaku organisasi profesi.

Peraturan peraturan pemerintah ini menurutnya ada untuk melindungi baik masyarakat yang dilayani maupun tenaga kesehatan yang melayani nya.

“Jadi saya kira masyarakat perlulah memilih psikolog- psikolog yang memang jelas,” terang Indria.

Baca juga: Kenapa Tawuran Masih Kerap Terjadi? Ini Penjelasan Psikolog

Surat tanda registrasi

Untuk melihat keaslian psikolog umumnya psikolog yang membuka paktik biasanya akan memasang STR (Surat Tanda Registrasi) dan surat izin praktek psikolog klinis di lokasi praktiknya.

“Kami dari IPK (Ikatan Psikologi Klinis) itu ada website-nya IPK Indonesia, di sana ada alamat dan juga nama-nama ketua IPK wilayah,” jelasnya.

Ia menyampaikan untuk masyarakat yang membutuhkan informasi bisa mengunjungi website IPK Indonesia serta bisa menghubungi sekretariat maupun ketua IPK wilayah yang ada di tiap provinsi.

Ruang lingkup masalah psikologis klinis sendiri, menurutnya adalah untuk permasalahan-permasalahan kesehatan mental, kepribadian dan gangguan perilaku.

Adapun, alur kerja seorang psikolog klinis ketika memeriksa seseorang yakni melalui tahap asesmen yakni berupa wawancara serta observasi klinis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com